PALU, โ Upaya pemberantasan peredaran narkotika di Sulawesi Tengah kembali membuahkan hasil. Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulteng berhasil menggagalkan peredaran sabu-sabu seberat satu kilogram dan mengamankan seorang terduga kurir di Kota Palu, Kamis malam (29/1/2026).
Pengungkapan kasus tersebut berlangsung sekitar pukul 21.55 WITA di Jalan Kasoari, Kecamatan Palu Selatan. Terduga pelaku berinisial AAD (25) diamankan oleh tim Opsnal Unit 1 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Sulteng yang dipimpin Kasubdit 1 AKBP Mulyadi, S.H.
Direktur Ditresnarkoba Polda Sulteng, Kombes Pol Pribadi Sembiring, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa sabu-sabu ditemukan tersembunyi di bagian dasbor pijakan kaki sepeda motor Yamaha Mio M3 milik pelaku.
โSaat dilakukan penangkapan, AAD tidak dapat mengelak. Barang bukti berupa satu bungkus besar sabu-sabu berhasil diamankan bersama pelaku,โ ujar Sembiring di Palu, Jumat (30/1/2026).
Selain narkotika seberat bruto satu kilogram, polisi juga menyita satu unit handphone warna hitam serta satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3 warna kuning yang digunakan pelaku.
Atas perbuatannya, AAD dijerat Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dan/atau Pasal 609 ayat 2 KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
Sembiring menambahkan, AAD diduga kuat berperan sebagai kurir. Penyidik saat ini masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan di balik peredaran sabu-sabu tersebut, termasuk asal barang dan tujuan distribusinya.
โDitresnarkoba Polda Sulteng berkomitmen terus memberantas peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat,โ tegasnya.(*)







