PALU,- Kuasa Hukum Ir. A. Rachmansyah Ismail resmi mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Palu untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka dan penahanan kliennya yang dinilai dilakukan secara tergesa-gesa serta mengabaikan kondisi medis. Penasehat hukum M. Wijaya S., S.H., M.H., mengecam keras tindakan penahanan yang dilakukan aparat penegak hukum ketika kliennya tengah menjalani perawatan intensif akibat penyakit jantung kronis (Unstable Angina Pectoris) di Jakarta.
Menurut Wijaya, keberadaan kliennya di Jakarta bukanlah bentuk upaya melarikan diri, melainkan murni keadaan force majeure untuk menyelamatkan nyawa. Ia menyebut tindakan penahanan tersebut tidak hanya tidak manusiawi, tetapi juga melanggar hak konstitusional atas kesehatan yang dijamin negara.
โKlien kami merasa dikriminalisasi. Beliau dalam kondisi sakit, namun tetap menunjukkan sikap kooperatif dengan menjalani pemeriksaan (BAP) di Jakarta meski kondisi fisik terus menurun. Upaya paksa penahanan yang dilakukan secara eksesif di tengah pemulihan medis adalah tindakan yang mencederai rasa kemanusiaan,โ tegas Wijaya.
Bantahan atas Narasi “Mangkir”
Kuasa hukum juga meluruskan isu yang menyebut kliennya tidak kooperatif atau mangkir dari panggilan. Menurut Wijaya, sejak proses awal, Rachmansyah telah menunjukkan iktikad baik dan menghormati prosedur hukum.
Ia menjelaskan bahwa pemanggilan oleh pihak kejaksaan pada 28 Juli 2025 kebetulan berbarengan dengan agenda perjalanan keluarga. Namun begitu kembali pada 13 Agustus 2025, kliennya langsung mendatangi penyidik tanpa harus dijemput paksa.
โNarasi โmangkirโ itu menyesatkan dan merupakan bentuk pembunuhan karakter. Fakta menunjukkan bahwa klien kami datang secara sukarela setelah kembali dari perjalanan keluarga. Ini bukti nyata iktikad baik,โ ujar Wijaya.
Penetapan Tersangka Dinilai Tidak Proporsional
Wijaya juga menyoroti dampak psikis dari penetapan tersangka yang dianggap tiba-tiba dan tidak melalui proses penyidikan secara komprehensif. Menurutnya, tindakan tersebut memicu tekanan mental yang memperburuk kondisi jantung kliennya.
โPenetapan tersangka yang mendadak ini menimbulkan guncangan psikis yang berdampak langsung pada kesehatan beliau. Di bawah rezim hukum 2026, penahanan seharusnya menjadi ultimum remedium, bukan instrumen untuk menekan warga negara yang telah beritikad baik memulihkan keuangan negara,โ ujarnya.
Anomali dalam Penerapan Pasal 4 UU Tipikor
Kuasa hukum juga menyinggung penerapan Pasal 4 UU Tipikor yang dinilainya tidak lagi sejalan dengan paradigma hukum nasional yang baru, yakni pergeseran dari pendekatan retributif menuju pendekatan korektif dan restoratif.
Wijaya menegaskan bahwa jika audit BPK menunjukan kerugian negara telah kembali menjadi nihil, maka sifat melawan hukum semestinya dinyatakan gugur.
โSemangat hukum tahun 2026 sudah berubah. Jika kerugian negara telah nihil, maka unsur melawan hukum seharusnya batal demi hukum. Kita tidak boleh terjebak pada tafsir kaku yang tidak lagi sesuai dengan perkembangan hukum nasional,โ tegasnya.
Penahanan Dinilai Tidak Lagi Memiliki Urgensi
Selain itu, Wijaya menilai alasan penahanan yang digunakan penyidik kini kehilangan relevansi. Seluruh objek perkara disebut telah kembali ke kas negara, sehingga tidak ada lagi risiko penghilangan barang bukti ataupun potensi melarikan diri.
โPenahanan di Rutan Maesa tidak lagi memenuhi syarat urgensi yuridis. Dalam rezim hukum terbaru, penahanan adalah ultimum remedium. Keadilan yang paling hakiki saat ini adalah membawa perkara ini ke ranah administratif dan kemanusiaan, bukan memasukkan seseorang dengan kondisi sakit ke balik jeruji,โ tambahnya.
Praperadilan: Uji Sah atau Tidaknya Tindakan Penegak Hukum
Wijaya memastikan bahwa permohonan praperadilan yang diajukan ke Pengadilan Negeri Palu bertujuan untuk menguji keseluruhan prosedur yang dilakukan terhadap kliennya, mulai dari penetapan tersangka hingga penahanan yang dianggap mengabaikan prinsip due process of law.
โNegara tidak boleh rugi, tetapi hak asasi warga negara juga tidak boleh dikorbankan demi mengejar target penanganan perkara. Semua langkah ini akan kami uji di depan hakim demi tegaknya keadilan yang hakiki,โ ujarnya.
Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Palu, Deni Lipu, yang dikonfirmasi, membenarkan bahwa permohonan praperadilan tersebut telah resmi terdaftar.(*)







