PALU, โ Sidang praperadilan jilid II yang diajukan mantan Penjabat (Pj) Bupati Morowali, Ir. Rachmansyah Ismail, kembali digelar di Pengadilan Negeri Palu, Selasa (4/3/2026). Dalam persidangan tersebut, pihak pemohon menghadirkan saksi ahli hukum pidana dari Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar, Dr. Hardianto Djanggih, S.H., M.H.
Sidang yang dipimpin hakim tunggal Nasution, S.H. itu dimulai sekitar pukul 13.30 WITA dengan agenda mendengarkan keterangan ahli terkait prosedur penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah sebagai pihak termohon.
Tim penasihat hukum Rachmansyah Ismail dari JAYA & JAYA Law Firm, yang terdiri dari M. Wijaya, S.H., M.H., Hartono, S.H., M.H., Eko Agung, S.H., dan Mikhael Simangunsong, S.H., aktif mengajukan sejumlah pertanyaan kepada saksi ahli mengenai aspek prosedural dalam proses penyidikan.
Dalam persidangan, kuasa hukum pemohon M. Wijaya mengajukan sekitar 30 pertanyaan kepada saksi ahli, salah satunya terkait dugaan saltus in procedura atau lompatan prosedur dalam proses penanganan perkara.
โDalam hukum acara pidana, penyidikan pada prinsipnya harus didahului oleh penyelidikan. Jika prosedur itu dilompati, tentu dapat menimbulkan persoalan dari sisi legalitas prosesnya,โ ujar Dr. Hardianto Djanggih di hadapan persidangan.
Selain itu, saksi ahli juga menanggapi penggunaan Pasal 141 dan 142 KUHAP yang dikaitkan dengan penggabungan perkara. Menurutnya, kedua pasal tersebut secara doktrinal berada dalam ranah penuntutan dan menjadi kewenangan penuntut umum.
โPasal 141 dan 142 KUHAP merupakan kewenangan penuntut umum dalam tahap penuntutan. Secara prinsip, penyidik tidak menjalankan fungsi penuntutan,โ jelasnya.
Dalam persidangan juga dibahas perbedaan waktu antara terbitnya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang disebut bertanggal April 2024 dengan proses penyelidikan yang disebut baru dimulai pada Mei 2025.
Menanggapi hal tersebut, saksi ahli menegaskan bahwa secara teori hukum acara pidana, penyidikan merupakan tahap lanjutan setelah penyelidikan dilakukan.
โSecara logika hukum, penyidikan tidak mungkin dilakukan sebelum adanya penyelidikan. Urutan prosedur ini merupakan bagian penting dalam menjamin kepastian hukum,โ tambahnya.
Selain itu, saksi ahli juga menyinggung kewajiban penyampaian Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sebagaimana diatur dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 130/PUU-XIII/2015.
โPutusan MK menegaskan bahwa SPDP harus disampaikan dalam jangka waktu tertentu kepada pihak terkait, karena hal itu merupakan bagian dari jaminan hak konstitusional dalam proses hukum,โ kata Hardianto.
Sementara itu, kuasa hukum pemohon M. Wijaya menegaskan bahwa permohonan praperadilan yang kembali diajukan kliennya merupakan bagian dari upaya memperoleh keadilan.
โPutusan sebelumnya bersifat formil atau NO, sehingga pokok perkara belum pernah diuji secara substansial. Karena itu, permohonan praperadilan ini diajukan kembali sebagai bagian dari hak hukum klien kami,โ ujar Wijaya.
Sidang praperadilan ini masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan berikutnya sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Palu.(*)







