Palu, iniSulteng.com – DPRD Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah melaksanakan Rapat Dengar Pendapat Gabungan (RDPG) bersama beberapa OPD (Organisasi Perangkat Daerah) Pemerintah Kota Palu, Selasa (28/4/2026).
RDP tersebut digelar berdasarkan permohonan pihak Dinas Penataan Ruang dan Pertanahan Kota Palu, yang membahas kendala penertiban KKKPR (Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang) dari sistem OSS (Online Single Submission) yang merupakan dampak dari jumlah KBLI yang termuat dalam Peraturan Wailkota Palu No. 1 Tahun 2023 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) tahun 2023-2043.
Adapun jumlah tersebut sebanyak 239 Kode KBLI dari jumlah 1.789 Kode KBLI secara Nasional berdasarkan Peraturan Badan Pusat Statistik No. 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Buku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang berdampak terhadap sistem investasi di Kota Palu.
Rapat yang digelar di ruang sidang utama kantor DPRD Palu ini dipimpin oleh Wakil Ketua I Muhlis U. Aca, S.Sos dengan dihadiri beberapa anggota Komisi A, B, dan C.
Sementara itu, RDP tersebut membahas permasalahan dari faktor-faktor yang menyebabkan terhambatnya beberapa usaha dan investasi dalam proses perizinan di Kota Palu.
Di mulai beberapa usaha yang telah ada (eksisting) di Kota Palu mengalami penolakan dalam proses pengajuan izin usahanya melalui sistem OSS, sehingga tidak dapat memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB).
Sebagai contoh, 8 rumah sakit swasta di Palu saat ini tengah mengajukan perpanjangan izin dengan menggunakan sistem OSS. Permohonan itu ditolak sehingga mereka tidak memperoleh NIB, dampaknya yakni keberlangsungan operasional rumah sakit belum mendapat izin perpanjangan hingga kini dan berpotensi dihentikan.
Kemudian adanya Program Strategis Nasional (PSN) seperti Koperasi Merah Putih (KMP) di Palu tidak bisa dilaksanakan karena kode KBLI belum termuat dalam RDTR Palu yang terintegrasi OSS.
Lalu ketidakmampuan para pelaku usaha untuk memperoleh KKKPR melalui OSS berpotensi memperlambat bahkan menghambat investasi dan peningkatan PAD Palu.
Serta Pemkot Palu telah bersurat dengan nomor 000/16/DPRP/III/2026 tanggal 10 Maret 2026 ihwal permohonan pencabutan RDTR Kota Palu dari sistem OSS ke Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia, dan tembusan ke Kementerian ATR/BPN RI di Jakarta, namun hingga kini belum tertindaklanjuti. (mf)






