PALU,- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu akhirnya sepakat memperluas ruang lingkup Panitia Khusus (Pansus) pertambangan. Pansus yang awalnya direncanakan hanya menangani polemik tambang galian C di Kelurahan Buluri dan Watusampu, Kecamatan Ulujadi, kini diperluas untuk mengkaji seluruh aktivitas pertambangan di wilayah Kota Palu, termasuk tambang emas.
Kesepakatan tersebut mengemuka dalam rapat paripurna DPRD Kota Palu dengan agenda pembentukan Pansus tambang galian C di Buluri dan Watusampu yang digelar di ruang sidang utama kantor DPRD Palu, Kamis (19/2/2026).
Anggota DPRD Palu, Muslimun, menjadi salah satu legislator yang pertama kali mengusulkan agar ruang lingkup Pansus tidak hanya terbatas pada dua kelurahan tersebut.
โTerkait pembentukan pansus untuk menangani tambang galian C di Kelurahan Buluri dan Watusampu, menurut saya sebaiknya Pansus ini juga mencakup seluruh wilayah di Kota Palu,โ kata Muslimun dalam rapat tersebut.
Ia menilai aktivitas pertambangan galian C tidak hanya terjadi di Kecamatan Ulujadi, tetapi juga tersebar di beberapa wilayah lain di Kota Palu.
โTambang ini bukan hanya di wilayah Kecamatan Ulujadi saja, namun juga ada di wilayah lainnya di Kota Palu. Karena itu, kalau pansus dibentuk, sebaiknya cakupannya lebih luas agar persoalan yang ada bisa ditelaah secara menyeluruh,โ ujarnya.
Menurut Muslimun, dengan diperluasnya wilayah kerja Pansus, DPRD dapat mengidentifikasi dan menelaah seluruh aktivitas eksploitasi tambang galian C yang ada di Kota Palu.
โDengan begitu, pansus bisa menjangkau semua wilayah yang memiliki aktivitas pertambangan dan melihat secara langsung dampak yang ditimbulkan,โ tambahnya.
Pendapat serupa disampaikan anggota DPRD Palu, Sutan Badawi. Ia sepakat bahwa pembentukan Pansus harus mencakup seluruh wilayah Kota Palu karena aktivitas tambang tidak hanya terpusat di satu kecamatan.
โSaya sepakat dengan usulan tersebut. Wilayah eksploitasi tambang bukan hanya berada di Kecamatan Ulujadi saja, tetapi juga ada di beberapa wilayah lain di Kota Palu,โ kata Sutan Badawi.
Ia menilai langkah tersebut penting agar DPRD dapat menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal terhadap aktivitas pertambangan.
โKalau hanya difokuskan di satu wilayah, maka persoalan di tempat lain tidak akan tersentuh. Padahal dampak lingkungan dan sosialnya juga dirasakan masyarakat,โ ujarnya.
Sementara itu, anggota DPRD Palu, H. Nanang, mengusulkan agar Pansus tidak hanya membahas tambang galian C, tetapi juga aktivitas pertambangan lainnya yang ada di Kota Palu, termasuk tambang emas.
โKita bentuk Pansus ini dengan jangkauan yang lebih luas lagi. Tidak hanya tambang galian C, tetapi juga tambang lainnya yang ada di Kota Palu, misalnya tambang emas milik PT CPM,โ tegas Nanang.
Namun demikian, ia menekankan bahwa pembahasan dalam Pansus harus tetap memperhatikan regulasi serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat di sekitar wilayah tambang.
โKita harus memastikan ada kepastian hukum bagi masyarakat yang tinggal di sekitar tambang, sekaligus memastikan bahwa seluruh aktivitas pertambangan berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku,โ jelasnya.
Anggota DPRD Palu lainnya, Ratna Mayasari Agan, juga mendukung usulan tersebut. Ia menilai DPRD perlu meningkatkan fungsi pengawasan terhadap sektor pertambangan, terutama karena dampaknya langsung dirasakan oleh masyarakat Kota Palu.
โSeperti yang disampaikan Pak Nanang, izin pertambangan memang bukan dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Palu. Namun dampaknya dirasakan oleh masyarakat Palu,โ ujar Ratna.
Ia menambahkan bahwa dalam beberapa hari terakhir, isu pertambangan menjadi perhatian publik dan menimbulkan berbagai gejolak di tengah masyarakat.
โBeberapa hari ini terjadi gejolak terkait isu pertambangan. Hal ini tentu perlu kita sahuti bersama. Menurut saya, Pansus ini sebaiknya mencakup keseluruhan permasalahan tambang yang ada,โ katanya.
Ketua Komisi C DPRD Palu, Abdulrahim Nassar Alamari, yang akrab disapa Wim, juga menyatakan dukungannya agar ruang lingkup Pansus diperluas hingga mencakup berbagai jenis pertambangan di Kota Palu.
โKalau soal pertambangan, saya rasa semua fraksi setuju agar Pansus ini tidak hanya membahas galian C, tetapi seluruh tambang yang ada,โ ujarnya.
Ia bahkan menyinggung isu tambang lain yang saat ini menjadi sorotan publik.
โYang lagi panas-panasnya saat ini tambang galian A. Kenapa tidak sekalian saja kita sahuti melalui Pansus ini,โ tandasnya.
Usulan serupa juga disampaikan oleh anggota DPRD Palu, Alfian Chaniago. Ia menilai pembentukan Pansus akan lebih efektif jika mencakup seluruh aktivitas pertambangan di Kota Palu.
โKalau kita membentuk Pansus pertambangan, sebaiknya mencakup semua aktivitas tambang. Bukan hanya galian C, tetapi juga tambang lainnya,โ ujarnya.
Menurut Alfian, langkah tersebut penting karena aktivitas pertambangan berkaitan erat dengan kelestarian lingkungan serta kepentingan masyarakat luas.
โIni menyangkut kelestarian lingkungan dan juga kemaslahatan masyarakat Kota Palu, sehingga pengawasannya harus dilakukan secara menyeluruh,โ katanya.
Ia bahkan mengusulkan agar pembahasan dalam Pansus nantinya dibagi berdasarkan jenis tambang yang ada.
โKalau perlu nanti tugasnya dibagi. Satu fokus pada tambang galian C, sementara yang lain fokus pada tambang emas,โ pungkasnya.
Menanggapi berbagai masukan tersebut, Ketua DPRD Kota Palu, Rico AT Djanggola, selaku pimpinan rapat akhirnya memutuskan bahwa pembentukan Pansus akan diperluas cakupannya.
Ia menegaskan bahwa Pansus tidak hanya akan membahas polemik tambang galian C di Buluri dan Watusampu, tetapi juga seluruh aktivitas pertambangan yang ada di Kota Palu.
Dengan keputusan tersebut, DPRD Palu diharapkan dapat melakukan pengawasan yang lebih komprehensif terhadap aktivitas pertambangan serta mencari solusi atas berbagai persoalan yang muncul di tengah masyarakat.(*)






