Parlemen

DPRD Palu Gelar Paripurna Pokir, Ketua DPRD: Jadi Dasar Perencanaan Pembangunan 2027

×

DPRD Palu Gelar Paripurna Pokir, Ketua DPRD: Jadi Dasar Perencanaan Pembangunan 2027

Sebarkan artikel ini
DPRD Kota Palu
DPRD Kota Palu

PALU,-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian hasil telaah pokok-pokok pikiran (Pokir) DPRD oleh Badan Anggaran untuk disetujui sebagai Pokir DPRD Kota Palu. Dokumen tersebut nantinya akan menjadi salah satu dasar dalam penyusunan rencana pembangunan daerah tahun anggaran 2027.

Rapat paripurna yang berlangsung di ruang sidang utama kantor DPRD Kota Palu, Kamis (19/2/2026), dipimpin langsung Ketua DPRD Palu Rico AT Djanggola, didampingi Wakil Ketua I DPRD Palu Muhlis U Aca. Turut hadir Asisten Bidang Pemerintahan Kota Palu H. Usman, Sekretaris DPRD Palu Nawab Kursaid, anggota DPRD Palu serta pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) Pemerintah Kota Palu.

Ketua DPRD Palu Rico AT Djanggola menjelaskan bahwa sebelum pelaksanaan rapat paripurna, DPRD terlebih dahulu menggelar rapat kerja bersama perangkat daerah pada 18 Februari 2026.

โ€œPada tanggal 18 Februari 2026 telah dilaksanakan rapat kerja dengan mengundang perangkat daerah terkait untuk membahas usulan pokok-pokok pikiran DPRD yang berasal dari hasil reses anggota DPRD, rapat dengar pendapat, maupun usulan dari berbagai forum lainnya,โ€ kata Rico dalam rapat paripurna tersebut.

Menurut Rico, pokok-pokok pikiran DPRD merupakan rangkuman aspirasi masyarakat yang diserap oleh para anggota dewan di daerah pemilihan masing-masing. Aspirasi tersebut kemudian dihimpun dan disusun menjadi dokumen resmi DPRD.

โ€œPokok-pokok pikiran DPRD ini merupakan tindak lanjut dari penyerahan naskah rancangan pokir oleh masing-masing pimpinan dan anggota DPRD yang kemudian dibahas dalam rapat-rapat selanjutnya,โ€ jelasnya.

Ia menambahkan, penyusunan dan pembahasan pokir DPRD juga merujuk pada ketentuan peraturan yang berlaku, khususnya Peraturan DPRD Kota Palu Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib DPRD.

โ€œHal ini merupakan tindak lanjut dari ketentuan Pasal 179 ayat 4 Peraturan DPRD Kota Palu Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib DPRD,โ€ ujar Rico.

Rico menegaskan bahwa dokumen pokir DPRD memiliki peran penting dalam proses perencanaan pembangunan daerah, karena akan menjadi salah satu rujukan dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) RKPD.

โ€œDokumen tersebut akan menjadi basis data dalam penginputan pokok-pokok pikiran DPRD sebelum dilaksanakan Musrenbang RKPD Kota Palu Tahun 2027 yang rencananya dilaksanakan pada bulan Maret 2026,โ€ ungkapnya.

Namun demikian, ia mengakui bahwa pembahasan lebih lanjut terkait telaah pokok-pokok pikiran DPRD belum dapat dilanjutkan dalam agenda sebelumnya.

โ€œPada hari sebelumnya agenda tersebut belum dapat dibahas secara tuntas sehingga mekanisme pembahasan telaah pokok-pokok pikiran belum dilanjutkan sesuai mekanisme yang berlaku,โ€ jelas Rico.

Untuk itu, DPRD melalui Badan Musyawarah akan kembali menjadwalkan agenda lanjutan pembahasan pokir sebelum pelaksanaan Musrenbang RKPD Kota Palu Tahun 2027.

โ€œNantinya Badan Musyawarah akan menjadwalkan kembali agenda pembahasan ini sebelum pelaksanaan Musrenbang RKPD Kota Palu Tahun 2027,โ€ tutupnya.(*)