PALU,โ DPRD Kota Palu mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah melalui pembentukan Panitia Khusus (Pansus). Pembahasan tersebut dijadwalkan berlangsung selama 15 hari kerja.
Ketua DPRD Kota Palu, Rico A.T. Djanggola, S.Kom., M.Buss, mengatakan masa kerja Pansus dimulai pada Rabu, 4 Maret 2026 dan akan berakhir pada Selasa, 31 Maret 2026.
โPelaksanaan tugas Pansus ini dijadwalkan berlangsung selama 15 hari kerja, terhitung mulai 4 Maret hingga 31 Maret 2026,โ ujar Rico.
Ia menjelaskan, pembahasan Raperda tersebut merupakan bagian dari upaya DPRD dalam menyempurnakan regulasi daerah yang berkaitan dengan pajak dan retribusi.
โPembahasan ini penting untuk memastikan regulasi daerah tetap relevan dengan kebutuhan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat,โ katanya.
Menurut Rico, setelah masa kerja Pansus selesai, hasil pembahasan akan dilaporkan dalam rapat Paripurna DPRD Kota Palu.
โHasil kerja Pansus diharapkan dapat disampaikan dalam rapat Paripurna yang dijadwalkan pada 1 April 2026,โ jelasnya.
Ia menambahkan, Raperda tersebut termasuk dalam kategori rancangan peraturan daerah yang harus melalui proses evaluasi oleh Pemerintah Provinsi.
โRaperda ini dikualifikasi sebagai rancangan peraturan daerah yang memerlukan evaluasi oleh Gubernur Sulawesi Tengah sebagai wakil pemerintah pusat di daerah,โ ungkapnya.
Evaluasi tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur pembentukan produk hukum daerah.(*)






