Sigi, IniSulteng.com- Proyek Pembangunan Pengendali Banjir Sungai Gumbasa senilai Rp14 Miliar yang baru selesai 7 September 2026 diduga tidak sesuai spek teknis. Berdasarkan pantauan dan dokumentasi, bolder penahan banjir dibangun tanpa pondasi dan apron.
“Sudah selesai dari tanggal 7 September kemarin. Tadi ada kegiatan inspeksi direksi ke lapangan untuk persiapan kegiatan pemeliharaan. Per Hari Sabtu kemarin juga alat sudah tidak di lapangan pak,” kata Kontraktor Pelaksana melalui sambungan Whatsapp, Selasa, 15 September 2026.
Dari dokumentasi, susunan batu bolder setinggi ±2 meter ditata secara lepas dengan celah lebar. Bagian kaki struktur langsung berada di atas tanah sungai. Tidak terlihat adanya bentangan apron sepanjang 1,5 meter sebagaimana standar teknis Balai Wilayah Sungai.
Tanpa apron, struktur rawan mengalami undercut atau gerusan di bagian bawah saat debit air sungai naik. Hal ini berpotensi menyebabkan ambruknya seluruh bolder dan mengancam lahan pertanian warga di sekitar Sungai Gumbasa.
Kemudian, susunan batu boulder pada revetment atau pelindung tebing sungai tampak tidak saling mengunci (interlocking) secara optimal. Terlihat beberapa batu memiliki celah yang cukup lebar sehingga susunan konstruksi terkesan tidak saling mengunci dengan ikatan yang rapat.
Padahal umumnya untuk pekerjaan revetment, sistem interlocking berfungsi mendistribusikan beban secara merata sehingga batu tidak mudah bergeser ketika menerima tekanan arus sungai. Namun, di lokasi proyek ini justru masih ditemukan batu-batu yang tampak berdiri sendiri dan tidak saling mengikat.
Mirisnya lagi, secara keseluruhan di lokasi pekerjaan terlihat jelas adanya rongga (void) pada bagian bawah maupun di sela-sela susunan batu. Rongga tersebut terlihat cukup besar sehingga memperlihatkan lapisan di balik batu pelindung. Distribusi ukuran batu boulder pada beberapa segmen juga tampak tidak proporsional. Batu-batu berukuran kecil terlihat mengisi sela di antara boulder berukuran besar tanpa pola penguncian.
Secara teknis, apabila rongga tersebut tidak diisi menggunakan batu pengunci (chocking stone) atau material lain sesuai spesifikasi, air berpotensi masuk ke belakang lapisan revetment. Kondisi itu dapat memicu terjadinya piping, yakni proses penggerusan material di balik konstruksi yang dapat mengurangi stabilitas bangunan dalam jangka panjang. Kondisi tersebut pernah terjadi pada proyek di wilayah Bangga Kabupayen Sigi 2 tahun silam.
Pada permukaan konstruksi, lapisan filter seperti geotekstil maupun material filter agregat yang umumnya dipasang untuk mencegah tanah dasar tergerus keluar tidak terlihat.
Padahal sesuai Permen PUPR No.12/PRT/M/2015 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan, dan Standar BWS, bolder sungai wajib memiliki pondasi/apron minimal 1.5 meter untuk menahan gerusan, susunan batu rapat dan diisi spuis, dan lapisan geotextile di belakang struktur.
Pekerjaan yang dibiayai melalui APBN Tahun Anggaran 2026 tersebut berada di bawah Balai Wilayah Sungai (BWS) Sulawesi III Palu, Direktorat Jenderal Sumber Daya Air, Kementerian Pekerjaan Umum. Proyek dikerjakan oleh PT Bukaka Pasir Indah dengan masa pelaksanaan 180 hari kalender, sementara untuk pengawasannya dilakukan oleh PT Duta Bhuana Jaya KSO–CV Bosa Lima Konsulindo. (by)






